Rabu, 17 Januari 2018

Aksi Tim Rhino Protection Unit Menghentikan Pencurian HHBK jenis Gaharu di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan





Salah satu pohon jenis Aquilaria yang terinfeksi oleh Fungus

Gaharu adalah getah (resin, gubah) dari pohon genus Aquilaria. "GARAHU" adalah salah satu komuditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) komersial yang bernilai jual tinggi. Sampai saat ini, Indonesia masih merupakan pemasok produk gaharu terbesar di dunia. Meskipun populasi tumbuhan Aquilaria cukup besar, namun tidak semua pohon menghasilkan gaharu. Sebab resin itu baru keluar kalau tanaman terinfeksi oleh kapang (Fungus) Phialophora Parasitca. Akibat infeksi, tanaman mengeluarkan getah yang aromanya sangat harum. Getah ini akan menggumpak di dalam batang kayu. Para pencari garahu menyebut kayu dengan resin ini sebagai gubal.
Gaharu digunakan dalam berbagai cara termasuk pengobatan tradisional, benda seni dan minyak atsiri. Gaharu dibakar untuk menghasilkan bau-bauan yang wangi sejak dahulu kala oleh orang-orang Cina, Arab, India dan Jepang yang mana ia banyak digunakan dalam perayaan-perayaan, adat dan keagamaan.
  


pohon dan barang bukti yang digunakan

  Kasus pencurian di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan masih marak terjadi.  Pada hari Kamis (09/10/2017), Tim Unit Patroli Yayasan Badak Indonesia bersama tim Polisi Hutan (POLHUT) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang melakukan patroli di dalam kawasan yaitu di Resort Balaikencana berhasil menghentikan pelaku pencari gaharu yang sedang melakukan penebangan pohon (gaharu) di dalam kawasan. Pelaku berjumlah satu orang yang berasal dari Suka Damai Kel.Ulok Mukti Kec.Ngambur Kab.Pesisir Barat yang melakukan pencurian gaharu dengan cara menebang pohonya menggunakan kampak dan golok setelah itu mengambil getahnya, dengan nama pelaku adalah Rojikin yang berusia 31 th, menurut pengakuan palaku getah gaharu yang didapat dijual ke penampung atau pengepul local setempat dengan harga Rp.1500.000,- per 1 kg. pelaku pencuri HHBK jenis gaharu tersebut kemudian kami membawanya turun dari dalam kawasan dan setelah kordinasi dengan Koordinator Lapangan RPU dan POLHUT Resort Balaikencana pelaku hanya kami beri surat peringatan atau perjanjian yang diekathui oleh kepala desa Suka Damai serta petugas setempat, kemudian pelaku kami lepaskan namun barang bukti yang di bawa pelaku kami sita.

Penulis : Syahroni





0 komentar:

Posting Komentar