Salah satu pohon jenis
Aquilaria yang terinfeksi oleh Fungus
Gaharu adalah
getah (resin, gubah) dari pohon genus Aquilaria. "GARAHU" adalah
salah satu komuditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) komersial yang bernilai jual
tinggi. Sampai saat ini, Indonesia masih merupakan pemasok produk gaharu
terbesar di dunia. Meskipun populasi tumbuhan Aquilaria cukup besar, namun
tidak semua pohon menghasilkan gaharu. Sebab resin itu baru keluar kalau
tanaman terinfeksi oleh kapang (Fungus) Phialophora Parasitca. Akibat infeksi,
tanaman mengeluarkan getah yang aromanya sangat harum. Getah ini akan
menggumpak di dalam batang kayu. Para pencari garahu menyebut kayu dengan resin
ini sebagai gubal.
Gaharu
digunakan dalam berbagai cara termasuk pengobatan tradisional, benda seni dan
minyak atsiri. Gaharu dibakar untuk menghasilkan bau-bauan yang wangi sejak
dahulu kala oleh orang-orang Cina, Arab, India dan Jepang yang mana ia banyak
digunakan dalam perayaan-perayaan, adat dan keagamaan.
pohon dan barang bukti yang digunakan
Kasus pencurian di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan
Selatan masih
marak terjadi. Pada hari Kamis (09/10/2017), Tim Unit Patroli Yayasan
Badak Indonesia bersama tim Polisi Hutan (POLHUT) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang melakukan
patroli di dalam kawasan yaitu di Resort Balaikencana berhasil menghentikan
pelaku pencari gaharu yang sedang melakukan penebangan pohon (gaharu) di dalam
kawasan.
Pelaku berjumlah satu orang yang berasal dari Suka Damai Kel.Ulok Mukti Kec.Ngambur
Kab.Pesisir Barat yang melakukan pencurian gaharu dengan cara menebang pohonya menggunakan
kampak dan golok setelah itu mengambil getahnya, dengan nama pelaku adalah
Rojikin yang berusia 31 th, menurut pengakuan palaku getah gaharu yang didapat
dijual ke penampung atau pengepul local setempat dengan harga Rp.1500.000,- per
1 kg. pelaku pencuri HHBK jenis gaharu tersebut kemudian kami membawanya turun
dari dalam kawasan dan setelah kordinasi dengan Koordinator Lapangan RPU dan
POLHUT Resort Balaikencana pelaku hanya kami beri surat peringatan atau
perjanjian yang diekathui oleh kepala desa Suka Damai serta petugas setempat,
kemudian pelaku kami lepaskan namun barang bukti yang di bawa pelaku kami sita.
Penulis : Syahroni















